1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat
2. Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan
3. Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP
4. Serahkan barang yang akan digadai kepada petugas penaksir Pegadaian
5. Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan
6. Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)
7. Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening
BACA JUGA:Pembawaannya Tenang dan Sopan, Ternyata Orang dengan 8 Ciri Ini Memiliki Khodam Nyi Roro Kidul
Adapun daftar barang-barang yang dapat digadaikan di Pegadaian, yaitu:
1. Emas
Emas merupakan komoditas yang bersifat universal. Jenis-jenis emas yang dapat digadaikan antara lain koin emas, emas batangan, perhiasan emas, atau emas dinar.
BACA JUGA:Pelajari Pesan Dari Sa’ad bin Waqqash si Pemilik Doa Mustajab agar Doamu Dikabulkan
2. Kendaraan
Kendaraan bermotor dapat digadaikan di Pegadaian. Kendaraan yang dapat digadaikan bisa dilihat dari jenis, spesifikasi, dan masa produksinya. Kalian dapat mengunjungi gerai Pegadaian untuk menggadaikan kendaraan dan jangan lupa untuk menyertakan surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian.
3. Sertifikat