Jangan Sampai Barang di Lelang, Pelajari Tentang Perhitungan Jatuh Tempo Gadai Barang di Pegadaian

Kamis 18-01-2024,22:25 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat

2. Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan

3. Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP

4. Serahkan barang yang akan digadai kepada petugas penaksir Pegadaian

5. Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan

6. Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)

7. Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening

BACA JUGA:Pembawaannya Tenang dan Sopan, Ternyata Orang dengan 8 Ciri Ini Memiliki Khodam Nyi Roro Kidul

Adapun daftar barang-barang yang dapat digadaikan di Pegadaian, yaitu:

1. Emas

Emas merupakan komoditas yang bersifat universal. Jenis-jenis emas yang dapat digadaikan antara lain koin emas, emas batangan, perhiasan emas, atau emas dinar.

BACA JUGA:Pelajari Pesan Dari Sa’ad bin Waqqash si Pemilik Doa Mustajab agar Doamu Dikabulkan

2. Kendaraan

Kendaraan bermotor dapat digadaikan di Pegadaian. Kendaraan yang dapat digadaikan bisa dilihat dari jenis, spesifikasi, dan masa produksinya. Kalian dapat mengunjungi gerai Pegadaian untuk menggadaikan kendaraan dan jangan lupa untuk menyertakan surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian.

BACA JUGA:Spesifikasi Laptop Asus Vivobook Pro 15 OLED M6500 Punya Performa Tinggi dan Cocok Bagi Konten Kreator

3. Sertifikat

Kategori :