Cara Mengetahui Pinjol Terdaftar di OJK atau Tidak, Ikuti 3 Cara Berikut, Ada yang Tanpa Kuota Internet

Minggu 28-01-2024,20:20 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

1. Lewat WhatsApp OJK 

Pengecekan pinjol terdaftar di OJK atau tidak bisa dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157. Berijut tata caranya: 

1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 

2. Buka aplikasi WhatsApp, buka kontak OJK tersebut 

3. Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek 

4. Kemudian, kirim pesan tersebut Anda dapat menunggu hasil dari penelusuran yang dilakukan oleh bot atau sistem.

BACA JUGA:Kredit Mobil Calya DP Rp 15 Jutaan, Bisakah? Begini Simulasi Kredit Mobil Baru Toyota Calya

5. Nantinya, akan muncul informasi mengenai nama pinjol yang dicari termasuk status pinjol tersebut di OJK.

2. Cek Lewat website OJK

OJK juga telah merilis daftar penyelenggara pinjaman online legal yang dapat dilihat melalui website resmi OJK, yaitu https://ojk.go.id 

3. Cek melalui Kontak Resmi OJK

Apabila Anda mengalami masalah dengan pinjol ilegal, sebaiknya segera lakukan pengaduan langsung ke kontak resmi OJK yakni melalui nomor 157.

BACA JUGA:Catat! Tempat Jual Beli Bitcoin Legal di Indonesia, Jangan Sampai Terjebak

4. Melalui email OJK

Selain itu, Anda juga dapat melakukan pengecekan via email resmi OJK. Pengecekan dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan ke email di konsumen@ojk.go.id.

Atau bisa juga di waspadainvestasi@ojk.go.id. 

Kategori :