Cara Mengetahui Pinjol Terdaftar di OJK atau Tidak, Ikuti 3 Cara Berikut, Ada yang Tanpa Kuota Internet

Minggu 28-01-2024,20:20 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Sebagai informasi, berikut adalah ciri-ciri pinjaman online legal dan ilegal yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. Memiliki izin OJK 

- Pinjol legal: Biasanya terdaftar atau memiliki izin dari OJK 

- Pinjol ilegal: Tidak terdaftar dan tidak berizin OJK 

BACA JUGA:Ini 4 Jenis Koin Crypto Terbaik dan Diprediksi akan Meroket Tahun 2024

2. Media penawaran 

- Pinjol legal: Umumnya pinjol resmi OJK ini tidak pernah menawarkan pinjaman lewat saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat

Mereka umumnya membuat iklan di platform digital seperti media sosial dengan informasi yang benar/tidak misleading

- Pinjol ilegal: Memberikan penawaran pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau chat

3. Proses pemberian pinjaman

- Pinjol legal: Biasanya, setiap pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu. Itu artinya tidak semuanya bisa. 

BACA JUGA:Jual Beli Bitcoin Halal atau Haram? Jangan Salah Paham, Begini Jawabannya

- Pinjol ilegal: Pinjaman ilegal biasanya memberikan proses pemberian pinjaman sangat mudah

4. Besaran bunga 

- Pinjol legal: Untuk besaran bunga transparan dan sesuai aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yaitu tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari atau maksimal 24 persen per bulannya. 

- Pinjol ilegal: Sedangkan bunga dan denda pinjol ilegal tidak jelas dan  tidak sesuai ketentuan AFPI

Kategori :