Sebagai informasi, berikut adalah ciri-ciri pinjaman online legal dan ilegal yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Memiliki izin OJK
- Pinjol legal: Biasanya terdaftar atau memiliki izin dari OJK
- Pinjol ilegal: Tidak terdaftar dan tidak berizin OJK
BACA JUGA:Ini 4 Jenis Koin Crypto Terbaik dan Diprediksi akan Meroket Tahun 2024
2. Media penawaran
- Pinjol legal: Umumnya pinjol resmi OJK ini tidak pernah menawarkan pinjaman lewat saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat
Mereka umumnya membuat iklan di platform digital seperti media sosial dengan informasi yang benar/tidak misleading
- Pinjol ilegal: Memberikan penawaran pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau chat
3. Proses pemberian pinjaman
- Pinjol legal: Biasanya, setiap pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu. Itu artinya tidak semuanya bisa.
BACA JUGA:Jual Beli Bitcoin Halal atau Haram? Jangan Salah Paham, Begini Jawabannya
- Pinjol ilegal: Pinjaman ilegal biasanya memberikan proses pemberian pinjaman sangat mudah
4. Besaran bunga
- Pinjol legal: Untuk besaran bunga transparan dan sesuai aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yaitu tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari atau maksimal 24 persen per bulannya.
- Pinjol ilegal: Sedangkan bunga dan denda pinjol ilegal tidak jelas dan tidak sesuai ketentuan AFPI