Siap-siap Tenaga Honorer akan Diangkat PPPK 2024, Begini Penjelasan Menpan-RB

Minggu 04-02-2024,09:28 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Tes Seleksi Kompetensi Bidang terdiri dari Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, Tes Fisik atau Kesamaptaan, dan Psikotes.

4. Integrasi Nilai

Setelah SKD dan SKB selesai, dilakukan integrasi nilai. Sesuai Peraturan MenPAN-RB, regulasi integrasi nilai menetapkan ketentuan: Bobot SKD 40% dan SKB 60%.

Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40% ditambah total SKB 60%. 

Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40%.

BACA JUGA:Begini Cara Take Over Kredit Pensiunan dan Pahami juga 5 Keuntungannya

Total SKB menjadi 60% hasil tes CAT (SKB 1) dan 40% hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2).

5. Pengumuman Kelulusan

Pendaftar akan diminta memeriksa status kelulusan setelah menyelesaikan keempat tahapan seleksi di atas.

Semua pengumuman dapat dilihat melalui situs website resmi masing-masing instansi sesuai formasi yang telah dipilih. Kelulusan peserta CPNS ditentukan berdasarkan skor SKD dan SKB tertinggi.

6. Pemberkasan

Setelah menyelesaikan kelima tahap seleksi di atas, pendaftar akan diminta mengisi formulir yang akan disimpan di masing-masing instansi.

BACA JUGA:5 Kriteria Berikut Bisa Pinjam Rp 25 Juta KUR Mandiri 2024 Langsung Cair dan Cicilan Ringan

Berikut ini syarat-syarat bagi pendaftar untuk mendaftar diri dalam seleksi CPNS-PPPK secara umum sebagaimana dikutip dari Portal SSCASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN):

Syarat Daftar:

- Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll.) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

Kategori :