Siap-siap Tenaga Honorer akan Diangkat PPPK 2024, Begini Penjelasan Menpan-RB

Minggu 04-02-2024,09:28 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi CPNS Tahun 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku.

BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan dengan Pinjaman Online BCA 2024, Modal KTP Bisa Cair Rp100 Juta Bunga Cuma 1 Persen

Ketentuan Umum:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Jaminan Rp25 Juta di Pinjaman Online BRI 2024, Syaratnya Cuma KTP 15 Menit Cair

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Demikian informasi mengenai  siap-siap tenaga Honorer akan diangkat PPPK 2024, begini penjelasan Menpan-RB. Semoga bermanfaat.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :