- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 HP Murah yang Cocok untuk Konten Live Tiktok 2024 dan Harga Kisaran Rp1-2 Juta
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Perlu diketahui, Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.
Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
BACA JUGA:Tak Disangka dan Terlihat Mustahil, Ternyata ini Manfaat Air Rebusan Pisang Mentah ditambah Garam
Pemanfaatan PKH
PKH diharapkan dapat digunakan dengan bijak bagi penerimanya. PKH dapat dimanfaatkan sebagai:
1. Peningkatan kesehatan keluarga
Ini meliputi transportasi ke layanan kesehatan, makanan bergizi, dan kebutuhan perlengkapan kesehatan.
2. Peningkatan pendidikan anak
Peningkatan ini meliputi transportasi ke sekolah, pendidikan dan biaya ekstrakuriluler, dan kebutuhan peralatan sekolah.