Apakah Tidak Membayar Utang Pinjol Bisa di Penjara, Ada 5 Risiko yang Bakal Terjadi

Selasa 13-02-2024,20:19 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Apakah tidak membayar utang pinjol bisa di penjara, ada 5 risiko yang bakal terjadi.

Ketika memutuskan untuk melakukan pinjaman uang dari platfrom pinjaman online, penting untuk memahami risiko yang terkait dengan tidak membayar utang pada waktu yang ditentukan.

BACA JUGA:Jangan Khawatir Diteror Debt Collector, Ini Daftar 21 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan

Risiko ini bisa berupa penalti keterlambatan pembayaran, denda, dan bunga yang berbunga berkali lipat. Bahkan, ada juga nasabah yang takut dengan ancaman penjara karena tak sanggup bayar utang.

Apakah benar bisa sampai terkena masalah hukum seperti itu?

BACA JUGA:Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi, Cek 7 Solusinya Disini agar Tenang dari Teror

Tentunya hal ini harus benar-benar menjadi perhatian para calon nasabah. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan membahas risiko tidak membayar pinjol legal dan apakah benar bisa dipenjara atau tidak. Simak sampai habis, ya.

BACA JUGA:5 Cara Mengatasi HP Disadap Pinjol, Ikuti 9 Langkah Ini agar Data Pribadi Tidak Disalahgunakan

Berikut 5 risiko yang akan terjadi jika tidak bayar utang pinjol:

1. Penalti dan Denda

Ketika tidak membayar utang pada waktu yang ditentukan, peminjam akan dikenakan penalti keterlambatan pembayaran dan denda. Seperti apa?

Hal ini sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Besarnya penalti tersebut diatur dalam ketentuan perjanjian pinjaman, dan bervariasi tergantung pada aplikasi pinjol yang dipilih.

BACA JUGA:Pencairan Dana Cepat, Pinjol BRI Pinang Flexi 2024 Rp 25 Juta Bebas Biaya Admin, Ini Syarat dan Bunganya

Namun, penting untuk diingat bahwa penalti ini hanya merupakan risiko finansial yang dapat diatasi. Peminjam hanya perlu membayar lebih untuk menghindari risiko ini, dan tidak akan berdampak pada rekam jejak kredit atau hukum.

Selain itu, OJK juga pernah menyampaikan bahwa penagihan yang dilakukan fintech lending maksimal harus 90 hari dan denda yang dibebankan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.

Kategori :