Hukuman terberat yang dapat diterapkan adalah aset disita dan tidak bisa lagi meminjam di layanan keuangan seperti pinjol dan perbankan.
BACA JUGA:Angsuran Pinjol BRI Pinang Flexi Pinjaman Rp 15 Juta, Pengajuan Langsung Cair dengan KTP
Hal ini juga dijamin dan dilindungi oleh undang-undang yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 19 ayat 2. Isinya menjamin bahwa seseorang tidak boleh dipidana penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Namun, terdapat beberapa masalah yang dapat menjerat orang yang terlilit utang pinjol seperti yang sudah Jaka jabarkan di atas.
BACA JUGA:Pinjol BNI Rp50 Juta Untuk Karyawan Tetap, Bunga Cuma 1,24 Persen, Bisa Diakses 24 Jam
Oleh karena itu, selain didorong untuk meminjam di platform resmi, masyarakat juga diminta meminjam sesuai dengan kemampuan membayar agar tidak terjebak dalam siklus utang yang sulit diatasi.
Demikian jawaban dari penjelasan apakah tidak membayar utang pinjol bisa di penjara, lengkap dengan ulasan 5 risiko yang bakal terjadi. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)