Apakah Tidak Membayar Utang Pinjol Bisa di Penjara, Ada 5 Risiko yang Bakal Terjadi

Selasa 13-02-2024,20:19 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Oleh karena itu, sebaiknya selalu memastikan bahwa skor kredit selalu positif dengan membayar tagihan dari pinjol tepat waktu.

BACA JUGA:Bunga 1,42 Persen, Ini Tabel Angsuran Pinjol BRI Ceria 2024 Pinjaman Rp 4-10 Juta, Hitungan Menit Cair

4. Dikejar Debt Collector

Risiko yang tak kalah harus diperhatikan adalah Debt Collector yang akan melakukan penagihan pada peminjam. 

Meski demikian, aktivitas ini tetap diatur dengan ketat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) agar tak bisa semena-mena.

BACA JUGA:Pinjol BCA 2024 Plafon Rp 1-10 Juta Bunga 1 Persen, Cuma Modal KTP Uang Cair ke Rekening

Untuk awal keterlambatan, biasanya penagihan akan dilakukan lewat SMS, email dan telepon. 

Namun jika tak kunjung membayar maka tim collection akan mendatangi rumah peminjam atau menghubungi orang-orang terdekat sehingga dapat aktivitas sehari-hari kamu dan orang lain.

BACA JUGA:Angsuran Pinjol BRI Pinang Flexi Pinjaman Rp 15 Juta, Pengajuan Langsung Cair dengan KTP

5. Sulit mengajukan pinjaman

Salah satu yang bisa jadi masalah adalah masuk daftar hitam dan kesulitan untuk melakukan peminjaman di masa depan. Jadi pastikan skor kredit untuk selalu positif dari pinjaman apapun secara tepat waktu.

Salah satu informasi riwayat peminjaman di layanan keuangan adalah melalui SLIK OJK. Catatan debitur dikumpulkan dari hasil yang dipertukarkan oleh antar bank dan lembaga keuangan

BACA JUGA:Angsuran Pinjol BRI Pinang Flexi Pinjaman Rp 15 Juta, Pengajuan Langsung Cair dengan KTP

Tidak Bayar Pinjol Apakah Bisa Dipenjara?

Apakah benar jika tidak membayar utang pada pinjol legal bisa berakhir dengan dipenjara? Pada dasarnya, jawaban sebenarnya adalah tidak.

Dalam konteks hukum di Indonesia, sampai saat ini tidak ada ancaman penjara bagi orang yang tidak bisa membayar utang pinjaman online. 

Kategori :