Apakah Tidak Membayar Utang Pinjol Bisa di Penjara, Ada 5 Risiko yang Bakal Terjadi

Selasa 13-02-2024,20:19 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Ini 6 Ciri HP Disadap Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai, Antisipasi Terjebak Utang Ilegal

2. Bunga Berbunga

Selain itu, peminjam yang tidak membayar utang pada waktu yang ditentukan juga akan dikenakan bunga berbunga.

Hal ini artinya, bunga akan terus diakumulasi pada setiap periode pembayaran yang terlewatkan.

Akumulasi bunga ini bisa sangat besar dan sulit untuk diatasi jika tidak segera ditangani, loh. Bisa jadi hal ini justru akan memberatkan nasabah di kemudian hari.

BACA JUGA:Ini Cara Cepat Mencairkan Dana Rp 9 Juta Pinjol BCA 2024 Tanpa Jaminan, Bunga 1 Persen

3. Daftar Hitam SLIK OJK

Diawal perjanjian pinjaman, peminjam akan diminta untuk memberikan data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan slip gaji. 

Syarat ini dimaksudkan untuk memastikan identitas nasabah dan termasuk nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak, dan orang terdekat.

Jika peminjam tidak dapat melunasi pinjaman, data ini akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dimasukkan ke dalam daftar hitam layanan pinjaman. Jadi, kamu juga tidak boleh main-main.

BACA JUGA:Cara Cairkan Pinjol BRI Ceria 2024 Plafon Rp 12 Juta, Cukup KTP Pinjaman Langsung Cair

Sebelumnya daftar hitam ini dikenal sebagai BI checking dan digantikan dengan sistem layanan informasi atau SLIK OJK. 

SLIK ini merupakan catatan informasi mengenai riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lain terutama tentang lancar atau tidaknya pembayaran kredit.

Catatan di dalamnya berisi identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet. 

BACA JUGA:Input Foto KTP, Pinjaman Rp 25 Juta Pinjol BRI Pinang Flexi Cair Hitungan Menit, Bebas Jaminan dan Biaya Admin

Jika terdapat masalah dengan data pribadi atau pembayaran kredit, maka debitur bisa di-blacklist dan tidak lagi bisa mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan.

Kategori :