Tahun 2024, 311 Pinjol Ilegal Diblokir OJK, Cek Sekarang

Selasa 13-02-2024,20:45 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

37. Pinjam Yuk, PT Kuaikuai Tech Indonesia 

38. FinPlus, PT Rezeki Bersama Teknologi 

39. UangMe, PT Uangme Fintek Indonesia 

40. PinjamDuit, PT Stanford Teknologi Indonesia 

41. Dana Syariah, PT Dana Syariah Indonesia 

42. Batumbu, PT Berdayakan Usaha Indonesia 

43. Cashcepat, PT Artha Permata Makmur 

44. KlikUMKM, PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat 

45. Pinjam Gampang, PT Kredit Plus Teknologi

BACA JUGA:Lagi Diteror DC Pinjol Ilegal, Jangan Takut Gunakan 6 Langkah Jitu Ini

Awas Modus Penipuan Baru

Selain terkait aktivitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga meminta masyarakat mewaspadai penipuan baru dengan modus lowongan kerja paruh waktu (part time) yang marak akhir-kahir ini.

Kegiatan tersebut merugikan para korban. Berikut modusnya:

1. Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media.

2. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.

3. Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.

Kategori :