37. Pinjam Yuk, PT Kuaikuai Tech Indonesia
38. FinPlus, PT Rezeki Bersama Teknologi
39. UangMe, PT Uangme Fintek Indonesia
40. PinjamDuit, PT Stanford Teknologi Indonesia
41. Dana Syariah, PT Dana Syariah Indonesia
42. Batumbu, PT Berdayakan Usaha Indonesia
43. Cashcepat, PT Artha Permata Makmur
44. KlikUMKM, PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
45. Pinjam Gampang, PT Kredit Plus Teknologi
BACA JUGA:Lagi Diteror DC Pinjol Ilegal, Jangan Takut Gunakan 6 Langkah Jitu Ini
Awas Modus Penipuan Baru
Selain terkait aktivitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga meminta masyarakat mewaspadai penipuan baru dengan modus lowongan kerja paruh waktu (part time) yang marak akhir-kahir ini.
Kegiatan tersebut merugikan para korban. Berikut modusnya:
1. Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media.
2. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.
3. Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.