1. Menghindari dosa akibat tidak memberikan hak suaminya
Ketika seorang istri merasa tidak bahagia dalam pernikahannya, ini bisa mengakibatkan enggan untuk memenuhi hak-hak suaminya. Menolak atau melalaikan kewajiban sebagai istri dapat menjadi dosa dalam pandangan Islam.
Dalam hal ini, meminta cerai bisa menjadi langkah untuk menghindari dosa yang lebih besar karena terus menerus melakukan kelalaian terhadap kewajiban sebagai istri.
2. Menyelamatkan kehidupan suami istri
Pernikahan yang tidak bahagia tidak hanya berdampak pada kesengsaraan psikologis, tetapi juga bisa berujung pada penderitaan yang mendalam bagi kedua belah pihak.
Jika istri merasa tersiksa secara fisik dan emosional dalam pernikahannya, Islam memperbolehkan istri untuk meminta cerai.
BACA JUGA:Pernikahan hingga Jannah, Ini Alasan Surah Ar-Rahman Dijadikan Mahar Pernikahan
Dalam surah Al-Baqarah ayat 229 dituliskan,
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.” (Q.S Al Baqarah : 229)
BACA JUGA:Setop Gengsi, Begini Cara Berdamai dengan Istri setelah Bertengkar
Dalam konteks ini, istri diperbolehkan untuk meminta cerai dengan konsep khulu’, yaitu menebus dirinya dari pernikahan dengan sejumlah ketentuan dan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Namun, penting untuk dicatat bahwa meminta cerai seharusnya menjadi langkah terakhir setelah upaya maksimal untuk memperbaiki hubungan telah dilakukan.
Salah satu dasar hukum yang memperbolehkan istri untuk meminta cerai karena tidak bahagia dapat ditemukan dalam riwayat yang terjadi pada zaman Rasulullah Muhammad SAW.
Pada saat itu, seorang istri bernama Tsabit bin Qais datang mengadu kepada Baginda Rasul bahwa ia ingin berpisah dari suaminya. Alasannya adalah karena ia merasa tidak bahagia dalam rumah tangganya dan takut akan terjerumus dalam kehidupan yang sia-sia.
BACA JUGA:Pinjaman Online BRI Ceria 2024, Cek Besaran Cicilan Pinjaman Plafon Rp 1-20 Juta, Bebas Agunan