Tsabit bin Qais, pada riwayat tersebut, tidak dituduh memiliki kesalahan dalam moral atau agama. Namun, ia mengungkapkan keinginannya untuk tidak ada unsur kekafiran dalam keislamannya dengan tetap tinggal bersama suaminya.
Dalam hadis tersebut, Rasulullah Saw. bertanya kepada Tsabit apakah ia ingin mengembalikan kebun yang telah diberikan sebagai maskawin.
Tsabit menjawab dengan setuju. Kemudian, Rasulullah memberikan izin kepada Tsabit untuk menerima kembali kebun tersebut dan menceraikan istrinya.
Rasul bersabda,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتُبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيْقَتَهُ». قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اقْبَلِ الْحَدِيْقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً». رواه البخاري.
Ibnu Abbas Ra. meriwayatkan bahwa istri Tsabit bin Qais datang mengunjungi Rasulullah Saw. Ia berkata, “Tidak ada yang aku kecam dari agama maupun moral Tsabit, tetapi aku tidak ingin ada kekafiran dalam keislamanku (dengan satu rumah bersama Tsabit).”
BACA JUGA:Bukan KUR, Ini Cara Cepat Pinjam Rp 10 Juta di BCA 2024, Cukup Pakai KTP
Dari riwayat ini, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam, jika seorang istri merasa tidak bahagia dalam pernikahannya dan menginginkan perceraian dengan alasan yang jelas, Islam memperbolehkannya.
Ini menunjukkan bahwa dalam ajaran Islam, kesejahteraan dan kebahagiaan kedua belah pihak dalam pernikahan diutamakan.
Penting untuk dicatat bahwa permintaan cerai harus didasari oleh alasan yang kuat dan bukan semata-mata emosi sesaat.
Oleh karena itu, Islam memberikan landasan hukum yang memadai untuk perlindungan dan kesejahteraan bagi kedua belah pihak dalam pernikahan.
Demikian ulasan bisakah istri minta cerai karena tidak bahagia? Begini penjelasan pandangan Islam. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin