-JPT Madya/Eselon 1: Rumah tapak seluas 390 meter persegi.
-JPT Pratama/Eselon 2: Rumah susun seluas 290 meter persegi.
-Administrator/Eselon 3: Rumah susun seluas 190 meter persegi.
-Pejabat Fungsional dan staf lainnya: Rumah susun seluas 98 meter persegi.
BACA JUGA:Apakah Biaya Hidup di IKN Mahal? Katanya Sewa Kos-kosan Rp 55 Juta per Tahun, Begini Penjelasannya
Meskipun demikian, bagi ASN yang mendapat fasilitas tersebut, jangan berharap untuk tinggal gratis seutuhnya.
M ereka tetap harus membayar iuran karena rumah tersebut bukanlah pemberian, melainkan rumah dinas yang diberikan.
Tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, mengungkapkan rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan didukung oleh pemerintah.
Selain itu, Suharso menyatakan bahwa terdapat beberapa komponen yang akan dibiayai oleh pemerintah saat ASN, TNI, dan POLRI pindah ke IKN.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pinjol Syariah 2024, Pinjaman Rp 10 Juta Tidak Ada Bunga dan Cicilan Ringan
Komponen yang akan dibiayai tersebut meliputi uang harian selama proses pemindahan, biaya pengepakan dan biaya angkutan barang, biaya transportasi, biaya tunggu, atau biaya penginapan transit di Balikpapan.
Tidak hanya itu, ASN, TNI, dan POLRI juga akan diberi tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pengaturan fasilitas yang fleksibel yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing ASN.
Adapun mengenai kriteria atau syarat PNS yang akan pindah ke IKN, termasuk jenjang pendidikan minimal D3, memperhatikan batasan usia pensiun, data kinerja ASN, serta data kompetensi dan potensi ASN.
Menurut data dari Kementerian PANRB, ASN yang akan dipindahkan pada periode 2024-2045 berjumlah 100.023 orang berdasarkan perhitungan Bappenas.