NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Siapa saja yang boleh tinggal di IKN? Apakah masyarakat sipil bisa menetap di IKN?
Populasi di IKN pada 2024, termasuk tenaga-tenaga pendukung untuk fasilitas kesehatan dan pendidikan. Pemerintah saat ini membangun infrastruktur pendukung untuk pemenuhan kebutuhan hidup penduduk IKN di 2024.
Perlu diketahui, Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN seluas 256.142 hektare, yang mencakup 199.962 hektare Kawasan Pengembangan IKN, serta 56.180 hektare Kawasan IKN. Sementara luas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yakni 6.596 hektare.
BACA JUGA:Keren! Ini Daftar Fasilitas dan Tunjangan ASN yang akan Pindah ke IKN
Ada empat elemen masyarakat yang akan tinggal di IKN pada 2024 yakni:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah akan memindahkan 3.246 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahap pertama,
2. Aparat TNI-Polri, pemerintah menargetkan personel TNI dan Polri yang pindah ke IKN sebanyak 5.716.
3. Penduduk lokal, serta para pekerja
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, mengatakan sebanyak 200 ribu penduduk itu adalah jumlah keseluruhan dari seluruh elemen masyarakat yang akan tinggal di IKN pada 2024.
BACA JUGA:Apakah Gaji ASN yang Pindah ke IKN akan Naik Sesuai Eselon dan Pangkat? Begini Penjelasannya
“Kita juga akan membuat populasi yang cukup untuk investor untuk berusahalah,” Ujarnya.
Tahapan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap 2024-2034 pada klaster pertama ada delapan kelompok kementerian/lembaga yang akan pindah ke IKN, rinciannya yakni:
A. Klaster 1
1. Presiden dan para pejabat negara.
2. Lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK).