4. JPT Pratama/Eselon 2
Diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi. Rumah susun ini disediakan untuk pejabat eselon dua atau jabatan yang berada di tingkat pratama dalam struktur organisasi pemerintahan.
5. Administrator/Eselon 3
Diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi. Rumah susun ini ditujukan untuk pejabat eselon tiga atau jabatan administratif yang berperan dalam menjalankan tugas-tugas administratif pemerintahan.
6. Pejabat Fungsional dan staf lainnya
Diberikan rumah susun seluas 98 meter persegi. Rumah susun ini disediakan bagi pejabat fungsional dan staf lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan secara operasional.
Namun, ASN jangan senang dulu untuk dapat tinggal gratis. ASN yang mendapat fasilitas itu tetap harus membayar iuran karena bentuknya bukan pemberian, melainkan rumah dinas.
Demikian informasi tentang siapa saja yang boleh tinggal di IKN. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin