3. Kementerian Koordinator (Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian).
BACA JUGA:Ini Kriteria ASN yang akan Dipindahkan ke IKN, Apakah Kamu Termasuk? Cek Penjelasannya Berikut
4. Kementerian 'triumvirat' (Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan) sebagai Plt
5. Kepresidenan jika presiden dan wakil presiden berhalangan menjalankan tugas khusus secara bersamaan (berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 3 UUD 1945).
6. Kementerian/lembaga yang mendukung kerja presiden dan wapres secara langsung (Kemensetneg, Setkab, KSP, Wantimpres).
7. Kementerian yang mendukung proses perencanaan dan penganggaran pembangunan (KemenPPN/Bappenas, Kemenkeu, Kemenpan RB, BPKP).
8. Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN baru (KemenPU/PR, Kementerian ATR/BPN, Kemenkominfo, BSSN). Aparat penegak hukum (APH) dan TNI (Mabes TNI, TNI AD, TNI AU, TNI AL, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung, Kemenkumham, KPK).
BACA JUGA:Apakah Biaya Hidup di IKN Mahal? Katanya Sewa Kos-kosan Rp 55 Juta per Tahun, Begini Penjelasannya
B. Klaster 2.
1. Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar esensial (Kemenkes, Kemendikbud-Ristek).
2. Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN (Kemenhub, KLHK, Kemen BUMN).
1. Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanab dasar dan penguatan SDM (Kemenag, Kemensos, Kemendes PDTT, Kemenpora, KemenPPPA).
2. Kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi, industri dan pengelolaan SDA (Kemendag, Kemenperin, Kemenkop UKM, Kemenaker,
3. Kementan, Kemen ESDM, KKP, Kemenparekraf/Baparekraf, Kemenrinves/BKPM).
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pinjol Syariah 2024, Pinjaman Rp 10 Juta Tidak Ada Bunga dan Cicilan Ringan