Siapa saja yang Boleh Tinggal di IKN? Apakah Masyarakat Sipil Bisa Menetap di IKN?

Jumat 01-03-2024,14:00 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

D. Klaster 4 

1. Terdiri dari lembaga pemerintah non kementerian (LPNK). 

E. Klaster 5 

1. Terdiri dari lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) dan lembaga non struktural (LNS).

Dukungan fasilitas juga sedang dalam tahap pembangunan. IKN Nusantara akan dibangun area olah raga, lahan hijau, danau, dan lain sebagainya.

Tak hanya sarana penunjang, fasilitas seperti TK, SD, hingga rumah sakit bertaraf internasional juga akan dibangun di IKN Nusantara. 

BACA JUGA:Kredit Daihatsu All New Xenia 1.5 R CVT, DP 30 Persen Cicilan Rp 3 Jutaan, Berikut Review Keunggulannya

Semua hunian dan fasilitas disiapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Kementerian PUPR.

Sebagai informasi tentang Spesifikasi rumah dinas bagi pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut:

1. Menteri/Pejabat Tinggi Negara

Diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi. Rumah ini dirancang untuk memberikan ruang yang cukup luas bagi para pejabat tinggi negara untuk menjalankan fungsi-fungsi penting dalam tugas mereka.

2. Pejabat Negara

Diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi. Rumah ini disesuaikan dengan kebutuhan dan status pejabat negara yang memiliki tanggung jawab dalam mengemban tugas-tugas pemerintahan.

BACA JUGA:Mobil SUV Bertenaga, Ini Kredit Suzuki XL7 DP Rp 50 Juta, Segini Cicilan Bulanannya

3. JPT Madya/Eselon 1

Diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi. Rumah ini memenuhi standar yang sesuai dengan posisi pejabat eselon satu atau jabatan puncak di tingkat madya.

Kategori :