Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) artinya debitur pernah menunggak cicilan kredit 1 sampai 90 hari.
- Skor 3
Sedangkan untuk skor 3 adalah Kredit Tidak Lancar yang artinya nasabah pernah menunggak cicilan 91-120 hari
- Skor 4
Di skor 4 ini artinya Kredit Diragukan, sebab debitur pernah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari
- Skor 5
Kredit Macet yang artinya debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari
Jadi, besaran angsuran dan bunga di atas bisa berubah sesuai ketentuan pihak penyedia.
Untuk diingatkan, besaran angsuran di atas dapat berubah sesuai dengan ketentuan pihak penyedia.
Demikian ulasan mengenai cara pinjam uang Rp 10 juta di Pegadaian tanpa jaminan sertifikat, pahami syarat pinjaman cepat cair ini. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)