Serangan Membabi-buta di Warung Tuak Hantarkan Lelaki ini ke Balik Jeruji Besi

Sabtu 23-03-2024,11:10 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Aliantoro

 

Peristiwa penganiayaan ini bermula saat korban bersama dengan teman-temanya sedang minum tuak di warung tuak yang ada di Jalan Citandui. Saat itu, korban bersama dengan temannya sedang duduk di salah satu meja yang ada di warung tersebut, namun korban melihat temannya sedang cekcok mulut dengan terduga pelaku.

BACA JUGA:Simulasi Cicilan KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 10 Juta - Rp 30 Juta, Bunga Ringan 6 Persen per Tahun

Melihat kejadian itu, korban berusaha melerai peristiwa itu. Namun dikarenakan terduga pelaku yang sudah tersulut emosinya, terduga pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dan kemudian mengayunkan senjata tajam itu secara membabi buta sehingga mengenai tangan bagian lengan korban.

 

Akibatnya korban mengalami luka robek dan harus di jahit sebanyak lima jahitan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Kampung Melayu.

BACA JUGA:Simulasi Angsuran KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 30 Juta - Rp 50 Juta, Bunga Rendah Daftar via Online

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga dikenakan pasal 351 KUHP, tentang penganiayan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. 

 

Adrian M Yusuf

Kategori :