NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Syarat pendaftaran kredit Ultra Mikro untuk para pelaku usaha apa saja? begini ketentuannya.
Pembiayaan Ultra Mikro atau disingkat menjadi UMi merupakan sebuah program bantuan sosial lanjutan dengan menyasar usaha mikro pada lapisan terbawah yang belum bisa diberikan fasilitas perbankan melalui program KUR (Kredit Usaha Rakyat).
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Pengajuan Paylater BCA Ditolak, Catat Ini Syarat Promo Dapat Bunga 0 Persen
Singkatnya, UMi adalah bantuan pinjaman modal dari pemerintah dalam upaya membantu para pelaku usaha mikro atau kecil.
Sumber pendanaan UMi adalah dari APBN, kontribusi lembaga daerah, dan kontribusi lembaga-lembaga keuangan baik domestik maupun global. Besaran pinjaman yang difasilitasi UMi adalah tidak lebih dari Rp 10 juta per orang.
BACA JUGA:Butuh Dana Darurat, Bisa Coba Kredit Multiguna Mandiri, Ini Syarat Pengajuan dan Jenis Pinjaman
Lembaga Penyalur UMi
BLU (Badan Layanan Umum) PIP (Pusat Investasi Pemerintah) ditunjuk pemerintah untuk mengkoordinasi pembiayaan UMi.
Adapun penyalurannya ialah melalui LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank), di antaranya PT Pegadaian (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Bahana Artha Ventura.
Lebih jelasnya, berikut keuntungan dari masing-masing penyalur UMi:
1. PT Pegadaian, Kreasi UMi
Pengajuan kredit sangat mudah dan cepat dengan jangka waktu pinjaman yang fleksibel. pelunasan juga dapat dilakukan sewaktu-waktu. Jaminan untuk mengikuti UMi adalah dengan BPKB.
2. PT Permodalan Nasional Madani, Mekaar
Dalam menjalankan program UMi, PT Permodalan Nasional Madani mengadopsi pola Grameen Bank. Selain mendapat pinjaman modal, pelaku usaha juga akan mendapatkan pembinaan untuk membuka usaha.