Syarat Pendaftaran Kredit Ultra Mikro untuk Para Pelaku Usaha Apa Saja? Begini Ketentuannya

Kamis 04-04-2024,22:40 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Jika dilihat dari lembaga penyalurnya, KUR diberikan melalui perbankan dan lembaga keuangan, maka dari itu prosedur pinjamannya menggunakan mekanisme perbankan.

Sedangkan lembaga penyalur UMi adalah LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank), sehingga mekanismenya pun mengikuti LKBB.

BACA JUGA:Paylater Livin Mandiri dan Paylater BCA Tawarkan Promo Menggoda, Catat Tanggalnya

2. Penerima

Penerima program bantuan UMi adalah para pelaku usaha ultra mikro sedangkan penerima KUR adalah pelaku usaha mikro dan kecil.

3. Plafon dan Tenor Pinjaman

Selanjutnya dari besaran plafon dan jangka waktu pinjaman, untuk UMi adalah maksimal plafon sebesar Rp 10 juta dengan jangka waktu relatif pendek yaitu kurang dari 52 minggu.

Sedangkan KUR, besaran pinjaman untuk usaha mikro sampai dengan Rp 25 juta dan ritel hingga sebesar Rp 500 juta dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun.

BACA JUGA:Paylater Livin Mandiri Beri Limit Sampai Puluhan Juta, Daftar Cuma Modal KTP dan Bunga 0 Persen

4. Agunan dan Pendampingan

Pada program UMi, pembiayaan kelompoknya tidak ada agunan dan pemberian pendampingan atau pelatihan bersifat wajib. 

Sedangkan pada KUR diperlukan agunan sesuai ketentuan perbankan untuk usaha kecil dan tidak wajib dilakukan pemberian pendampingan.

5. Konsep Dukungan Pemerintah

Konsep dukungan pemerintah untuk UMI adalah melalui PIP memberikan pinjaman ke LKBB dengan suku bunga sebesar 2-4%. Sedangkan konsep dukungan pemerintah untuk KUR berupa subsidi bunga.

BACA JUGA:Sama-sama Bisa Pinjam Uang untuk Modal Usaha, Ini 5 Perbedaan PNM Mekaar dan ULaMM BRI

Demikian ulasan syarat pendaftaran Ultra Mikro, untuk para pelaku usaha lengkap dengan cara pengajuan. Semoga bermanfaat.

Kategori :