NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sering jadi perdebatan! bolehkah perempuan haid ikut ke tempat sholat idul fitri? begini penjelasannya.
Saat mendekati hari Lebaran, seringkali muncul pertanyaan mengenai partisipasi perempuan yang sedang haid dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Dalam ranah kehidupan beragama, topik seputar kehadiran perempuan yang sedang mengalami masa haid dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri seringkali menjadi subjek perdebatan yang kompleks dan sensitif, memicu beragam pandangan dan penafsiran dari berbagai kalangan.
BACA JUGA:Harga Tiket Masuk Candi Borobudur Terbaru Libur Lebaran 2024, Katanya Tiket Tahun Ini Naik!
Tidak jarang, muncul pertanyaan-pertanyaan yang mendalam dan kontroversial seputar kelayakan partisipasi perempuan yang sedang haid dalam momen suci ini, memperdebatkan apakah mereka diperbolehkan untuk menghadiri tempat ibadah ataukah seharusnya mereka menjauh. Untuk memahami kontroversi ini dengan lebih mendalam, mari kita jelajahi penjelasan dan pandangan yang beragam dari perspektif agama dan budaya yang berbeda.
Bolehkah perempuan yang sedang menstruasi atau haid ikut shalat Idul Fitri di masjid? Berikut penjelasan
Untuk memberikan jawaban yang komprehensif mengenai kebolehan partisipasi perempuan yang sedang haid dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid, Ustadz Muntaha merujuk kepada sebuah hadis yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dan diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah.
Hadis ini tercatat dalam Sunan Abi Dawud atau kitab hadis Ibnu Khuzaimah. Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad SAW dengan tegas menyatakan, "Sungguh aku tidak menghalalkan masjid dimasuki bagi wanita yang sedang haid dan orang yang sedang junub."
Melalui penekanan ini, Ustadz Muntaha menjelaskan bahwa berdasarkan hadis tersebut, terdapat larangan bagi perempuan yang sedang mengalami menstruasi atau junub untuk memasuki masjid.
Pandangan ini didukung oleh mayoritas ulama yang menegaskan bahwa perempuan dalam kondisi haid dilarang atau tidak boleh memasuki masjid. Dengan demikian, pemahaman mengenai larangan ini menjadi penting dalam menetapkan kebijakan terkait partisipasi perempuan dalam ibadah di masjid, terutama dalam konteks momen penting seperti sholat Idul Fitri.
BACA JUGA:Ini 6 Amalan Sunnah yang Dianjurkan Rasulullah Sebelum Sholat Idul Fitri
Dalam konteks ini, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, turut memberikan penjelasan yang mendalam mengenai pertanyaan kompleks mengenai partisipasi perempuan yang sedang haid dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri, dengan menegaskan bahwa kebolehan atau tidaknya perempuan tersebut tergantung dari lokasi tempat ibadah tersebut dilaksanakan.
Cholil Nafis mengemukakan bahwa dalam pandangan Mazhab Syafi'i, terdapat kecenderungan untuk mengutamakan pelaksanaan shalat Idul Fitri di dalam masjid daripada di lapangan terbuka, asalkan masjid tersebut memiliki kapasitas yang cukup untuk menampung jumlah jamaah tanpa mengalami kerumunan atau kepadatan yang berlebihan. Namun, pandangan yang berbeda muncul dari Mazhab Maliki, Hanafi, dan Hanbali, yang lebih condong untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan terbuka daripada di dalam masjid.
Dalam konteks ini, Cholil Nafis menegaskan bahwa jika pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan di dalam masjid, perempuan yang sedang haid dapat hadir di halaman masjid untuk menggembirakan suasana hari raya tersebut.
Dengan demikian, penjelasan yang disampaikan oleh Cholil Nafis memberikan sudut pandang yang mendalam dan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kontroversi ini, memperkuat kesadaran akan keragaman pandangan dalam ajaran agama Islam.