BACA JUGA:Pengajuan KUR BCA 2024 Pinjaman Rp 50 Juta Pasti Lolos, Segini Besaran Cicilannya per Bulan
Ada juga pendapat lain dari ulama yang mu'tabar (diperhitungkan keilmuannya) sehingga bisa diikuti yakni Imam Al-Muzani, seorang murid langsung dari Imam Syafi'i.
Imam Al-Muzani punya argumentasi lain. Dikatakan bahwa perempuan yang sedang haid boleh-boleh saja masuk masjid, misalnya untuk keperluan mengajar agama yang berlokasi di masjid.
"Termasuk bisa kita kontekstualisasikan, dalam hal ini, perempuan yang sedang haid asalkan pakai pembalut, aman tidak menetes di masjid, boleh-boleh saja saat hari raya Idul Fitri ikut pergi ke masjid.
(Tetapi) tidak untuk shalat Id, (hanya) mendengarkan khutbah Idul Fitri serta ikut bergembira di masjid bersama warga yang lain," kata Ustadz Muntaha. Imam Al-Muzani menegaskan bahwa tidak masuk akal seorang Muslimah dilarang masuk masjid hanya karena mengalami haid sedangkan perempuan non-Muslim saja diperbolehkan, padahal bisa jadi juga sedang haid.
"Inilah pendapat Imam Al-Muzani, murid kebanggaan Imam Syafi'i secara langsung yang menyatakan tegas orang haid tidak boleh dicegah-cegah masuk masjid. Kalau menurut Imam Muzani diperbolehkan," jelas Ustadz Muntaha. Lalu mengapa ada seorang ulama seperti Imam Al-Muzani yang berani membolehkan padahal di dalam hadits, Nabi Muhammad sudah jelas-jelas melarang perempuan haid masuk masjid?
BACA JUGA:Siapkan Rekening, Ini Cara Terbaru Cairkan Dana KUR BRI Pinjaman Rp 10-Rp 100 Juta, Cek Cicilannya
Menurut Ustadz Muntaha, hal tersebut wajar saja terjadi. Sebab dalam perumusan hukum itu sifatnya dhanni (perkiraan) atau tidak pasti, sehingga ulama bisa berbeda pendapat.
"Bisa jadi Imam Al-Muzani tidak memakai hadits tersebut karena banyak pertimbangan. Mungkin karena kurang shahih, mungkin karena ada beberapa argumentasi yang lain sehingga tidak berani serta-merta membawa hadits itu untuk melarang wanita yang sedang haid masuk masjid, di antaranya bisa kita kontekstualisasikan dalam kesempatan shalat Idul Fitri ini," jelas Ustadz Muntaha.
Demikianlah informasi tentang bolehkah perempuan haid ikut ke tempat sholat idul fitri. Semoga jawaban di atas dapat membantu menjawab pertanyaan Anda.
Tianzi Agustin