NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini alasan kenapa anjing dan babi najis, bagaimana cara menjadi suci dari 2 hewan ini?
Air liur anjing dan babi termasuk dalam kategori najis tingkatan berat, yang dalam literatur Islam dikenal sebagai najis mughallazah. Konsep ini dijelaskan dalam fikih mazhab Syafi'i, di mana dalil mengenai kenajisan babi ditemukan melalui qiyas atau analogi dengan kenajisan anjing.
Penjelasan mengenai najisnya babi yang diqiyaskan dengan najisnya anjing dapat ditemukan dalam Kitab Asnal Mathalib Syarh Raudlatut Thalib yang ditulis oleh Abi Yaya Zakariya bin Muhammad Al Anshari.
BACA JUGA:Ini Lokasi Harta Karun Temuan Terbaru di Arab Saudi, Jumlahnya Mencapai 11 Juta Ons Emas
Menurut literatur tersebut, disunahkan untuk segera menumpahkan air liur anjing, yang artinya membuang sisa air liur yang telah dijilati oleh anjing.
Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang menyatakan, "Apabila anjing menjilati wadah atau bejana salah satu di antara kalian maka tumpahkanlah dan cucilah tujuh kali, salah satunya dengan debu." Status kenajisan babi dianggap serupa dengan status kenajisan anjing.
Penggunaan qiyas atau analogi dalam menentukan hukum Islam mengenai najisnya babi menunjukkan pentingnya prinsip analogi dalam memahami dan menginterpretasikan ajaran agama.
BACA JUGA:KTA Bank Cepat Cair, Ini Persyaratan Pengajuan Pinjaman Sampai Rp 250 Juta, Segini Bunganya
Dengan demikian, pemahaman tentang najisnya babi dan air liur anjing menjadi bagian integral dari pemahaman fikih dalam Islam, yang membantu umat Muslim dalam menjalankan ibadah dan menjaga kebersihan spiritual mereka.
Dalam pemahaman ulama mazhab Syafi'i, hadits yang diriwayatkan oleh muslim yang menyatakan kenajisan air liur anjing dianggap sebagai dalil yang menunjukkan kenajisan anjing.
Berdasarkan hal ini, mazhab Syafi'i menyimpulkan bahwa babi adalah binatang yang najis karena kondisinya dianggap lebih buruk daripada anjing.
BACA JUGA:Syarat Gadai SK PPPK untuk Pinjaman Rp 10-50 Juta di BRI, Tenor 12-36 Bulan, Ini Keuntungannya
Menurut penjelasan dari Ustaz H. Ahmad Fakhurrazi dalam kajiannya, yang juga dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, najis dari babi dan anjing termasuk dalam kategori air liur, keringat, dan kotoran.
Ini mengindikasikan bahwa kedua binatang tersebut dianggap memiliki sifat najis dalam ajaran Islam.
Pemahaman ini menegaskan bahwa dalam ajaran agama Islam, kedua binatang tersebut, baik babi maupun anjing, memiliki status najis dan segala sesuatu yang berasal darinya juga dianggap najis.