"Tingkatan najis yang paling berat adalah najis yang berasal dari hewan yang diharamkan menurut Islam, yaitu najis yang berasal dari hewan babi dan anjing," kata Ustaz H Ahmad Fakhurrazi.
BACA JUGA:Harta Karun Sumbawa Barat, Cadangannya Emasnya Menggiurkan, Berikut Titik Lokasinya
Cara Bersuci dari Najis Anjing dan Babi
Pada pembahasan sebelumnya dikatakan bahwa najis air liur anjing dan babi termasuk ke dalam tingkatan berat atau mughallazah.
Cara bersuci dari najis tersebut tidak cukup dengan menggunakan air saja melainkan juga mencampurnya dengan tanah atau debu.
Menukil dari buku Fiqih Ibadah susunan Ustaz Wismanto Abu Hasan M Pd I, dalam sebuah hadits Nabi SAW bersabda:
"... Apabila seekor anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian, maka hendaklah dia membalik dan mencucinya tujuh kali," (HR Abu Hurairah)
BACA JUGA:Manakah yang Lebih Penting, Puasa Sunnah atau Melayani Permintaan Suami Berhubungan?
Dengan demikian, cara menyucikannya dengan menghilangkan terlebih dahulu wujud benda najis tersebut. Kemudian, dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah.
Merujuk pada sumber yang sama, najis dalam Islam dibagi menjadi beberapa tingkatan yang masing-masing memiliki cara membersihkannya:
1. Najis Ringan
Atau yang disebut juga najis mukhaffafah, adalah jenis najis yang dapat dibersihkan dengan menggunakan air.
Contoh dari najis ringan ini adalah air kencing bayi laki-laki yang masih hanya mengonsumsi ASI dan belum mendapat makanan lainnya. Cara untuk mensucikannya adalah dengan membasahi benda yang terkena najis tersebut dengan air sampai basah, tanpa perlu diperas atau dikucek.
BACA JUGA:Sangat Dilarang Dalam Islam! Ini Penjelasan Kenapa Babi dan Anjing Menjadi Haram
2. Najis Pertengahan
Atau yang dikenal juga sebagai najis mutawassitah, adalah jenis najis yang membutuhkan upaya lebih dalam membersihkannya.