NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Salah satu negara dengan potensi ekonomi digital terbesar di ASEAN, ini aturan pemerintah tentang jejak digital.
Indonesia merupakan negara dengan potensi ekonomi digital yang terbesar di kawasan ASEAN. Besarnya potensi ekonomi digital di Indonesia membuat pemerintah mengeluarkan peraturan pemungutan pajak atas kegiatan ekonomi digital.
Tahap pertama adalah memungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen dari transaksi ekonomi digital di entitas tertentu. Hasilnya adalah ada 94 perusahaan digital dengan jumlah pungutan pajak mencapai Rp3,75 triliun pada tahun 2021 lalu.
BACA JUGA:Berikut Daftar 8 Minuman Untuk Meredakan Haid, Dijamin Paling Ampuh dan Efektif
Namun demikian, masih terdapat permasalahan yang terjadi di pelaksanaannya. Masalah pertama adalah tekanan dari pihak luar terkait penerapan pajak di ekonomi digital. Amerika Serikat melakukan investigasi untuk dapat memberikan tekanan balik kepada Indonesia.
Masalah kedua adalah keterbukaan data yang mengindikasikan setoran yang diterima oleh negara masih jauh dari potensi penerimaannya. Maka dari itu, ada dua rekomendasi kebijakan yang bisa dijadikan rujukan.
Pertama, kebijakan pengenaan pajak digital perlu dilihat kembali dengan mengevaluasi aspek ekonomi biletaral dengan negara tertentu dan ketepatan data transaksi sebagai alat ukur utama kevalidan penerimaan pajak negara.
BACA JUGA:Hanya Bermodalkan HP, Raup Keuntungan dengan Join Bisnis Online Ini, Cocok untuk Semua Usia
Kedua, pemerintah menggunakan “equalization levy”, sebagai salah satu benchmarking kebijakan.
Berbicara tentang jejak digital dan transformasi digital, ada beberapa peraturan yang relevan di Indonesia terkait hal tersebut, yakni:
1. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2023 mengenai Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Perpres ini menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional.
Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.
BACA JUGA:Asah Bakat Terpendam, Buat 10 Ide Join Usaha Modal Kecil Untung Besar Ini
Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa aplikasi yang baru akan beroperasi atau akan dibangun, serta aplikasi yang telah beroperasi atau akan dikembangkan, yang memiliki minimal 200.000 pengguna SPBE atau target pengguna SPBE.