Bagaimana Hukum Membagikan Daging Kurban Sudah Dimasak, Sah atau Tidak?

Rabu 24-04-2024,11:22 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Ini Ciri Wanita yang Mudah Terkena Pelet, Mungkin Ciri-cirinya Ada pada Kamu

Lantas bagaimana hukumnya membagikan daging kurban yang sudah matang? Sah atau tidak? Pertanyaan ini seringkali muncul dalam pembagian daging kurban Idul adha. 

Dalam Kitab Busyrol Karim Juz 2 disebutkan kewajiban memberikan sebagian daging kurban kepada fakir miskin walaupun satu orang dalam keadaan mentah. Tidak sah atau tidak boleh dibagikan dalam keadaan matang (sudah dimasak) atau dijadikan daging kering. 

Setelah dibagikan kepada fakir miskin, diperbolehkan bagi yang berkurban untuk memakannya atau memberikannya kepada orang-orang kaya. 

Kecuali kurban yang dinazarkan atau untuk keluarga kita yang sudah meninggal dengan wasiat atau izin semasa hidupnya. Maka kurban tersebut wajib diberikan seluruhnya kepada fakir miskin. 

Jika yang berkurban ingin memakan daging kurbannya maka paling afdhol (utama) memakan bagian hatinya meskipun sesuap. 

BACA JUGA:Cinta Ditolak Pelet Bertindak, Ini Sejarah Mantra Ilmu Pelet, Awas! Jangan Main-main

Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi, bahwa Nabi Muhammad sholallallhu 'alaihi wasallam memakan dari hati hewan kurbannya.

Ketentuan Hukum pembagian daging kurban menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

1. Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk:

- Didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.

BACA JUGA:Kaya Kandungan Nutrisi! Ini Manfaat Buah Duku untuk Kesehatan dan Kecantikan

- Dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah

- Didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.

2. Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

3. Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:

Kategori :