Area Layanan Tunaiku
- Jabodetabek
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
- Jawa
Bandung Raya, Cimahi, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Malang, Kediri, Pasuruan, Lamongan, Jombang, Bojonegoro, Blitar, Tuban, Mojokerto, Nganjuk, Semarang.
- Sumatera
Medan, Deli Serdang.
BACA JUGA:Hanya Bermodalkan HP, Raup Keuntungan dengan Join Bisnis Online Ini, Cocok untuk Semua Usia
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Cara cek pinjol legal atau tidak bisa dilakukan melalui beberapa cara, yakni:
A. WhatsApp OJK
- Simpan nomor WA resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK
- Ketikan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
- Kirim pesan
Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.