Kapan Seleksi Panwascam Pilkada 2024 Dimulai? Ini Jadwal dan Syaratnya

Minggu 28-04-2024,07:03 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) berjumlah tiga orang dan memiliki sifat ad hoc. Ini berarti Panwascam adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang langsung terlibat dalam interaksi dengan penyelenggara dan peserta Pemilu di tingkat yang paling dasar. 

BACA JUGA:Ini Potensi Harta Karun Migas Raksasa di Sumatera Utara, di Sini Lokasinya

Mereka memiliki sifat sementara, diangkat khusus untuk periode Pemilu tertentu, dan bertindak sebagai garda terdepan dalam mengawasi berbagai tahapan Pemilu.

Hingga kini, belum ada pengumuman mengenai petunjuk teknis terkait proses rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) untuk tahun 2024. 

Namun, jika tidak terjadi perubahan dari prosedur rekrutmen yang berlaku pada Pemilu sebelumnya, para calon pendaftar diwajibkan untuk melengkapi beragam persyaratan yang terdiri dari kriteria umum dan persyaratan dokumen.

Persyaratan umum mencakup:

- Kewarganegaraan Indonesia.

- Usia minimum 25 tahun pada saat mendaftar.

- Kesetiaan kepada nilai-nilai Pancasila dan konstitusi Indonesia.

- Tidak pernah dihukum penjara atas kejahatan yang dihukum dengan pidana minimal 5 tahun.

- Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

BACA JUGA:Muslim Harus Tahu, Ini Doa Menguburkan Jenazah, Pahami juga Adab Mengiringi Jenazah Menuju Pemakaman

- Menetap di wilayah yang relevan dengan wilayah Kecamatan yang bersangkutan, yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

- Mempunyai keterampilan dan pengetahuan yang relevan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, partisipasi politik, dan pengawasan Pemilu.

- Tidak terlibat sebagai anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari partai politik selama minimal 5 tahun.

Kategori :