Kapan Seleksi Panwascam Pilkada 2024 Dimulai? Ini Jadwal dan Syaratnya

Minggu 28-04-2024,07:03 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Dengan demikian, Bawaslu memiliki kendali yang berjenjang terkait proses seleksi Panwascam.

Bagja juga menjelaskan bahwa tidak akan dilakukan pergantian anggota Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota, kecuali jika diperlukan dan akan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

BACA JUGA:Harta Karun Perak di Sumatera dan Kalimantan, Jadi Lokasi Harta Karun Perak Terbesar di Indonesia

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada hari Minggu, 31 Maret.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon. 

BACA JUGA:Miliaran Ton Harta Karun Nikel di Indonesia, di Sumatera Jumlahnya Ada Jutaan Ton

6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.  

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

Kategori :