Atas peristiwa ini, keluarga akan menuntut tanggung jawab terduga pelaku dan sekolah. “Saya mau minta pertanggungjawaban kampus. Sama saya tuntut pelaku, anak saya sehat-sehat banget, dipukulin sampai pingsan di toilet,” kata paman korban, Nyoman Budi Arto saat dihubungi.
Sementara itu, dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
BACA JUGA:Cara Mengajukan KUR BRI Secara Online, Pinjaman Rp 30 Juta Cicilan Mulai Rp 500 Ribuan
Aturan baru ini secara rinci menjelaskan jenis-jenis kekerasan di sekolah. Menurut Nadiem, definisi terkait jenis kekerasan di sekolah ini sangat penting karena jika masih abu-abu, maka dapat membahayakan siswa hingga guru.
Adapun sasaran dari aturan baru ini yakni peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya (masyarakat yang beraktivitas atau yang bekerja di satuan pendidikan).
Sementara cakupan pemberlakukan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 ini yakni di dalam satuan pendidikan, di luar satuan pendidikan dalam kegiatan pendidikan, dan melibatkan lebih dari 1 satuan pendidikan.
BACA JUGA:Cara Pinjam KUR BRI, Cek di Sini Tabel Angsuran Plafon Rp 5 Juta Sampai Rp 100 Juta
Beberapa kekerasan yang disebutkan dalam Permendikbud No 46 Tahun 2023 mencakup kekerasan fisik, verbal, nonverbal, melalui media teknologi dan informasi (online). Berikut enam jenis kekerasan yang dimaksud:
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik dilakukan dengan kontak fisik baik menggunakan alat bantu ataupun alat bantu.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis dilakukan tanpa kontak fisik untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.
3. Perundungan
Kekerasan fisik atau psikis yang dilakukan secara berulang dan ada relasi kuasa, maka termasuk ke dalam kategori perundungan.
BACA JUGA:Cara Pinjam KUR BRI, Cek di Sini Tabel Angsuran Plafon Rp 5 Juta Sampai Rp 100 Juta
4. Kekerasan Seksual