Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Permintaan dari Keluarga Korban Penganiayaan di STIP

Minggu 05-05-2024,15:02 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Ini Lokasi Persis Cadangan Tambang Lithium di Jawa Tengah, Potensinya 1.000 PPM

"Secara umum didapatkan berupa memar pada mulut, lengan atas dan dada, luka lecet di bibir, memar pada paru, dan perbendungan organ dalam," ujar Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri, Brigjen Hariyanto.

Brigjen Hariyanto menyampaikan, autopsi ini telah dilakukan selama kurang lebih tiga jam.

2. Polisi tetapkan TRS tersangka

Polisi mengumumkan tersangka kasus tewasnya taruna STIP. Pelaku berinisial TRS merupakan taruna tingkat 2 atau senior korban.

"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu saudara TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan. 

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

BACA JUGA:Lagi Cari HP Xiaomi Terbaru? Yuk Intip Daftar Harga Terbaru Varian Hp Xiaomi Mei 2024

3. Motif penganiayaan

Kombes Gidion menyebut, motif penganiayaan itu adalah arogansi senior terhadap juniornya. Sebagai senior, TRS merasa yang paling kuat.

“Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas. Karena merasa mana yang paling kuat, kan ada kalimat-kalimat itu,” kata Gidion.

Gidion mengungkapkan, TRS sempat melayangkan pukulan sebanyak 5 kali kepada korban di bagian ulu hati.

4. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara 

Akibat perbuatannya, TRS terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia dianggap telah sengaja merampas nyawa orang lain.

BACA JUGA:Indonesia akan Jadi Raja Baterai Dunia, Ternyata di Sini Lokasi Harta Karun Lithium

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 (KUHP) Juncto subsider (Pasal) 351 ayat 3, ancaman hukuman 15 tahun (penjara),” kata Gidion.

Kategori :