Anda Punya Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Cara Cek Saldo dan Mencairkan Dana BPJS

Selasa 28-03-2023,14:10 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 3)

Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun

2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan

3. Melampirkan kartu BPJS TK/JAMSOSTEK asli dan fotokopiannya

4. KTP/Paspor asli dan fotokopiannya

5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopiannya

6. Buku rekening tabungan dan fotokopiannya

7. NPWP (khusus bagi yang ingin mengklaim lebih dari 50 juta)

8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan

 

BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 2)

Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 30 Persen

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun

2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan

Kategori :