NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tabel angsuran gadai sertifikat rumah di pegadaian, bisa cairkan uang sampai Rp 200 juta.
Menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian bisa menjadi salah satu cara alternatif saat kamu membutuhkan dana pinjaman.
BACA JUGA:Namanya Sudah Melegenda, Tempat-tempat Berikut Pernah Disinggahi si Pahit Lidah
Tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian pun mudah untuk dilakukan asalkan seluruh syarat terpenuhi.
Adapun nominal pinjaman dari menggadai sertifikat rumah di Pegadaian yakni dimulai dari Rp 1 juta hingga Rp 200 juta.
Bagi masyarakat yang ingin menggadaikan sertifikat rumahnya di Pegadaian, namun tidak tahu caranya, simak uraian artikel di bawah ini untuk mengetahui syarat dan panduan lengkapnya.
BACA JUGA:Dapatkan Dana Tambahan hingga Rp 500 Juta, Ini Tabel Simulasi Pinjaman KUR BRI 2024
Untuk pengajuan, Anda harus memenuhi beberapa syarat agar menjadi nasabah di pegadaian.
Berikut ini beberapa syarat yang harus Anda penuhi:
1. Membawa KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, dan Surat Keterangan Usaha untuk pelaku usaha
2. Saat pengajuan berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
3. Bagi petani, disyaratkan telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin
4. Bagi pengusaha mikro, telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun dan sesuai dengan syariat dan sah secara hukum
BACA JUGA:Beruntung Bagi yang Sering Mengumandang Adzan, Dosa Mereka Diampuni Sejauh Jangkauan Adzan
5. Bagi karyawan minimal telah bekerja selama 1 tahun, karyawan internal Pegadaian minimal 0 tahun, memiliki surat keterangan sebagai karyawan dan bagi TNI/POLRI memili surat izin atasan langsung