Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Bisa Cairkan Uang Sampai Rp 200 Juta

Sabtu 18-05-2024,13:58 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

6. Bagi pensiunan, memiliki penghasilan tetap setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya

7. Memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan selama 1 tahun untuk profesional formal, seperti dokter dan pengacara

8. Untuk profesional non formal seperti driver ojek online disyaratkan tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal dua tahun.

BACA JUGA:Ditangkap Polisi, Begini Pengakuan Pelaku Penganiayaan, Korbannya Sampai Buta

Untuk jaminan tanah dan rumah atau tempat usaha syaratnya adalah:

- Sertifikat tanah dan rumah yang asli.

- Memiliki IMB.

- Bukti pembayaran PBB terakhir

- Lebar jalan di depan bangunan minimal bisa dimasuki kendaraan roda dua

- Jarak bangunan dari SUTET minimal 20 meter

- Bukan daerah banjir dalam rentang waktu dua tahun terakhir

- Bukan jalur hijau

- Tanah dan bangunan tidak dalam sengketa hukum

BACA JUGA:Beruntung Bagi yang Sering Mengumandang Adzan, Dosa Mereka Diampuni Sejauh Jangkauan Adzan

Setelah Anda memenuhi syarat-syarat tersebut Anda bisa melakukan hal ini untuk langkah selanjutnya:

1. Datang ke pegadaian dengan membawa marhun (agunan)

Kategori :