6. Bagi pensiunan, memiliki penghasilan tetap setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya
7. Memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan selama 1 tahun untuk profesional formal, seperti dokter dan pengacara
8. Untuk profesional non formal seperti driver ojek online disyaratkan tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal dua tahun.
BACA JUGA:Ditangkap Polisi, Begini Pengakuan Pelaku Penganiayaan, Korbannya Sampai Buta
Untuk jaminan tanah dan rumah atau tempat usaha syaratnya adalah:
- Sertifikat tanah dan rumah yang asli.
- Memiliki IMB.
- Bukti pembayaran PBB terakhir
- Lebar jalan di depan bangunan minimal bisa dimasuki kendaraan roda dua
- Jarak bangunan dari SUTET minimal 20 meter
- Bukan daerah banjir dalam rentang waktu dua tahun terakhir
- Bukan jalur hijau
- Tanah dan bangunan tidak dalam sengketa hukum
BACA JUGA:Beruntung Bagi yang Sering Mengumandang Adzan, Dosa Mereka Diampuni Sejauh Jangkauan Adzan
Setelah Anda memenuhi syarat-syarat tersebut Anda bisa melakukan hal ini untuk langkah selanjutnya:
1. Datang ke pegadaian dengan membawa marhun (agunan)