Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Bisa Cairkan Uang Sampai Rp 200 Juta

Sabtu 18-05-2024,13:58 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Mau Gadai SK PPPK di BNI? Begini Cara dan Syarat Pengajuan Dana Rp 100 Juta

Plafon Rp 80.000.000
- Cicilan Rp 4.133.400 per bulan, tenor 12 bulan
- Cicilan Rp 3.022.300 per bulan, tenor 18 bulan
- Cicilan Rp 2.539.200 per bulan, tenor 24 bulan
- Cicilan Rp 2.133.400 per bulan, tenor 36 bulan

Plafon Rp 100.000.000
- Cicilan Rp 5.166.700 per bulan, tenor 12 bulan
- Cicilan Rp 3.777.800 per bulan, tenor 18 bulan
- Cicilan Rp 3.174.000 per bulan, tenor 24 bulan
- Cicilan Rp 2.666.700 per bulan, tenor 36 bulan

BACA JUGA:Peserta Kartu Prakerja Gelombang 67, Insentif Rp700 Ribu Sudah Cair ke Saldo DANA

Keuntungan Gadai Sertifikat Rumah Pegadaian

Pegadaian adalah tempat yang tepat untuk menggadaikan sertifikat rumah terutama bagi kamu yang kurang mempercayai lembaga lain atau bank. Berikut beberapa keuntungan menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian.

1. Limit Pinjaman Tinggi
Pegadaian memberikan limit pinjaman yang cukup besar hingga mencapai 70% hingga 80% dari harga jual aset.

Kamu tidak perlu khawatir harga jual aset kamu dinilai rendah karena Pegadaian memiliki tim appraisal yang berpengalaman.

BACA JUGA:Tak Lekang Oleh Waktu, Ini 6 Keunikan Adat Minang yang Masih Dilestarikan

2. Proses Pengajuan Pinjaman Mudah
Walaupun Pegadaian memberikan limit pinjaman yang besar, proses pengajuannya cukup mudah sehingga tidak memerlukan waktu lama sampai pinjaman kamu disetujui. Syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang terpenting adalah kamu memiliki dokumen yang lengkap.

3. Pinjaman Pegadaian dengan Prinsip Syariah
Tidak banyak lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dengan prinsip syariah. Bagi kamu yang ingin mendapat pinjaman namun tidak mau menggunakan bunga, kamu bisa mengajukan pinjaman di Pegadaian. Karena semua proses pinjaman menggunakan prinsip-prinsip syariah.

BACA JUGA:Viral Soal Perpisahan Sekolah, Guru Vs Nitizen, Ini Pilihan Acara Perpisahan Tanpa Harus ke Luar Kota

4. Jaminan Sertifikat Setingkat HGB atau SHM
Pegadaian mengizinkan dokumen setingkat HGB dan SHM untuk dijadikan jaminan. Sehingga jika kamu tidak memiliki sertifikat rumah, namun memiliki dokumen lain setingkat HGB dan SHM, kamu bisa mengajukan pinjaman.

5. Tenor Pinjaman Fleksibel
Selain limit besar, proses pengajuan mudah dan berprinsip syariah, Pegadaian juga memberikan tenor pinjaman yang super fleksibel. Sehingga kamu bisa lebih leluasa dalam mengatur keuangan.

BACA JUGA:BRI Buka Lowongan Kerja, Bisa untuk Lulusan SMA dan Fresh Graduate, Ini Persyaratannya

6. Pegadaian Telah Berizin OJK
Sebagai anak perusahaan salah satu bank BUMN, Pegadaian sudah pasti aman. Karena sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kategori :