4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
5. Tunjangan kinerja
Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda antar masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L), sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Untuk ASN PPPK dan PNS yang bertugas di instansi pemerintah daerah, gaji ke-13 juga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Cara Sukses Jalur Langit, Kerjakan Amalan Berikut, Hidup Lebih Bahagia dan Bermakna
Besaran gaji ke-13 diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Pemerintah juga memberikan gaji 13 PPPK 2024 dengan besaran satu kali gaji pokok yang diterima selama satu bulan dan ditambah dengan beberapa komponen tunjangan.
Besaran gaji PPPK yang tercantum dalam lampiran Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu diubah. Ketentuan tersebut diundangkan pada 26 Januari 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Berikut adalah daftar gaji PPPK 2024 yang telah disesuaikan berdasarkan Perpres No. 11/2024:
1. Golongan I Rp 1.938.500 - Rp2.900.900
2. Golongan II Rp 2.116.900 - Rp3.071.200
3. Golongan III Rp 2.206.500 - Rp3.201.200
4. Golongan IV Rp 2.299.800 - Rp3.336.600
5. Golongan V Rp 2.511.500 - Rp4.189.900
BACA JUGA:Pencairan BLT PIP Mei 2024, Kapan Dana Masuk ke Rekening? Segini Besaran Uang yang Diterima
6. Golongan VI Rp 2.742.800 - Rp4.367.100