7. Golongan VII Rp 2.858.800 - Rp4.551.800
8. Golongan VIII Rp 2.979.700 - Rp4.744.400
9. Golongan IX Rp 3.203.600 - Rp5.261.500
10. Golongan X Rp 3.339.100 - Rp5.484.000
11. Golongan XI Rp 3.480.300 - Rp5.716.000
12. Golongan XII Rp 3.627.500 - Rp5.957.800
13. Golongan XIII Rp 3.781.000 - Rp6.209.800
14. Golongan XIV Rp 3.940.900 - Rp6.472.500
15. Golongan XV Rp 4.107.600 - Rp6.746.200
BACA JUGA:Ciri Siswa SD SMP SMA Penerima Pencairan BLT PIP Mei 2024, Segera Cek Rekening
16. Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
17. Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Sebagai informasi tambahan berikut ini perbedaan PPPK dan PNS:
1. Status PNS dan PPPK
Jika dilihat dari status PNS dan PPPK berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan fleksibilitas untuk mengisi posisi manajerial maupun non-manajerial.
Namun, pengisian posisi oleh PPPK baru akan dilakukan setelah prioritas diberikan kepada ASN.