Penentuan kelayakan PPPK atau ASN dalam mengisi jabatan ini ditentukan oleh komite talent management di masing-masing instansi. Perbedaan status hukum antara ASN dan PPPK juga cukup jelas.
ASN merupakan pegawai tetap yang bekerja setiap hari, sedangkan PPPK memiliki fleksibilitas dalam penyesuaian jam kerja sesuai dengan kebutuhan instansi.
BACA JUGA:BLT PIP 2024 Cair Lagi, Siswa yang Belum Dapat Ini Cara Daftar PIP Kemendikbud dan Syaratnya
2. Masa Kerja ASN dan PPPK
UU No. 20 Tahun 2023 juga mempercepat optimalisasi ASN dan PPPK. Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan pencairan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bulan Maret 2024.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar berhak menerima bantuan dengan nilai hingga Rp750 ribu per tahap.
3. Gaji dan Hak ASN dan PPPK
Regulasi terbaru memberikan kesetaraan hak dan jaminan hari tua bagi PPPK, mirip dengan yang diterima oleh ASN. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan gaji, fasilitas, pengembangan diri, dan jaminan sosial bagi PPPK.
Lantas, berapa gaji PNS? berikut ini daftar gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS):
BACA JUGA:Bantuan PIP Mei 204 Cair Saldo Masih Rp0, Ini Cara Uang BLT KIP Masuk Rekening BRI BNI
Gaji PNS Golongan I (Juru) Nominal
- IA Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- IB Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- IC Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- ID Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (Pengatur) Nominal