NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pasca bercerai, ini kewajiban mantan suami untuk mantan istri menurut Islam dan undang-undang perkawinan.
Meski sudah bercerai, mantan suami masih memiliki kewajiban yang menjadi hak-hak mantan istri.
Adapun kewajiban mantan suami terhadap mantan istri juga telah diatur dalam UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam.
BACA JUGA:Abrasi Pantai Pekik Nyaring, Tinggal 1 Meter Lagi Rumah Penyu Bakal Hanyut ke Laut
Dalam UU tersebut, disebutkan ada tiga kewajiban mantan suami terhadap mantan istri, meski telah bercerai.
Meski telah bercerai, mantan suami masih memiliki kewajiban terhadap mantan istri, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
BACA JUGA:Pasca Temuan Bayi Dalam Kardus di Kepahiang, Puluhan Warga Ingin Jadi Orang Tua Asuh
2. Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.
3. Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya. Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.
BACA JUGA:Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Ini Persiapan Pemda Riau dan Pekanbaru
Dalam ajaran agama Islam, kewajiban mantan suami disesuaikan dengan kondisi mantan istri, dan bagaimana suatu perceraian bisa terjadi.
Adapun kewajiban mantan suami terhadap mantan istri menurut hukum Islam antara lain adalah sebagai berikut:
1. Kepada mantan istri yang sedang dalam masa iddah dari talak ba'in, baik karena khulu' (cerai gugat), maupun talak tiga, jika dia tidak dalam keadaan hamil, maka mantan suami berkewajiban memberikan tempat tinggal saja tanpa mendapat nafkah, kecuali jika ia durhaka sebelum ditalaknya atau di tengah masa iddahnya.
BACA JUGA:Uang Nasabah Hilang di Rekening, Apa Penjelasan Pihak Bank Mandiri?
2. Kepada mantan istri yang sedang dalam masa iddah dari talak ba'in, baik karena khulu' (cerai gugat), maupun talak tiga, dan jika dia dalam keadaan hamil, maka mantan suami berkewajiban memberikan tempat tinggal dan nafkah saja. Suami tidak berkewajiban untuk menanggung biaya lainnya.
3. Kepada mantan istri yang sedang dalam masa iddah dari talak raj'i (talak yang masih bisa rujuk), mantan suami berkewajiban untuk memberikan tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, dan biaya hidup lainnya.