Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.
Dewi menyampaikan, masyarakat yang tertarik mengikuti pembebasan BBNKB II harus membawa sepeda motor untuk cek fisik.
Wajib pajak juga harus membawa dokumen persyaratan yang meliputi:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru
- Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 100 Juta, Ini Syarat Pengajuannya
2. Diskon pajak tahun berjalan
Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.
Menurut Dewi, wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.
"Syaratnya sama, STNK dan KTP. Jika prosesnya lima tahun berarti tambah cek fisik dan BPKB," papar Dewi.
3. Pembebasan biaya pajak progresif
Program ketiga yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
BACA JUGA:Waspada Emas Palsu, Ketahui 8 Cara Bedakan Emas Asli dan Palsu Agar Tidak Tertipu
Dewi mengungkapkan, masyarakat yang mengikuti program ini tidak perlu memikirkan pajak tambahan saat membeli kendaraan bermotor baru dengan nama dan alamat pemilik yang sama.