- Menambah pemasukan di daerah tempat penyelenggaraan pembayaran pajak
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar tidak menunda lagi
- Mendorong wajib pajak untuk segera membayarkan pajak tertunda atau yang sudah lewat jatuh tempo
BACA JUGA:Heboh Isu 109 Ton Emas Antam Palsu, Ini 7 Cara Cek Keaslian Emas Antam
Adapun tujuan program pemutihan ini dilakukan pada beberapa daerah agar para wajib pajak kendaraan bisa melakukan bayar pajak kendaraan sesuai ketentuan karena denda keterlambatan administrasi telah dihapus.
Dengan penghapusan denda administratif usai jatuh tempo, maka para wajib pajak tak perlu lagi mengeluarkan biaya denda dalam jumlah besar, cukup dengan bayar pajak pokoknya saja sesuai ketentuan.
Jika wajib pajak patuh dalam melaksanakan kewajiban mereka dalam bayar pajak, maka aliran dana PAD (Pemasukan Asli Daerah) pun akan tetap lancar. Jika pemasukan daerah lancar, maka pembangunan daerah juga ikut lancar.
Adapun beberapa manfaat dari program ini:
1. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Meringankan beban pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II): Menghemat biaya saat melakukan balik nama kendaraan bekas.
BACA JUGA:Awas Emas Palsu, Ini 10 Cara Membedakan Emas Asli dan Palsu dengan Tepat
3. Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun ke-5: Membantu pemilik kendaraan yang telah menunggak pajak selama lima tahun.
4. Potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Mendapatkan potongan pajak untuk pembayaran selanjutnya.
5. Potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I): Mendapatkan potongan biaya untuk balik nama pertama kendaraan.
Demikian informasi jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah yang sudah dimulai 20 Mei 2024 ini masyarakat bisa nikmati untung 4 kali lipat. Semoga bermanfaat.