Kabar Sumringah, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Bea Balik Nama Gratis

Sabtu 01-06-2024,10:05 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Berlaku hingga 19 Desember 2024, syarat pembebasan biaya pajak progresif mencakup dokumen KTP dan STNK.

"Jika perpanjangan lima tahun pakai cek fisik, BPKB, STNK, dan KTP," terangnya.

Adapun dokumen bebas biaya pajak yakni:

- Harus melampirkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK

- Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka masyarakat harus melampirkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Emas Palsu Atau Asli Cuma Pakai Cuka, Ini Caranya

4. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor

Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024.

Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.

"Jika tunggakan tanpa ganti pelat nomor berarti syaratnya sama, KTP dan STNK. Jika ganti pelat ditambah cek fisik dan BPKB," ujarnya.

BACA JUGA:Ini 6 Cara Cek Emas Palsu Atau Asli, Ketahui Agar Terhindar dari Penipuan

Itulah mengenai jadwal dan keringanan pemutihan pajak di Jawa Tengah yang sudah mulai berlaku 20 Mei 2024 ini. 

Sebagai tambahan, informasi adapun alur mengurus pemutihan pajak kendaraan bisa kamu simak dibawah ini.

Setelah siap dengan persyaratan yang dibutuhkan, kamu bisa membawa semua dokumen tersebut ke kantor Samsat terdekat. Selanjutnya, kamu dapat mengikuti alur mengurus pemutihan pajak kendaraan sebagai berikut:

1. Lakukan cek fisik kendaraan, khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan

Kategori :