BACA JUGA:Cara Daftar PIP Secara Online, Periode Mei-September 2024, Cek Nominal Besarannya di Sini
Tahapan Pelaksanaan dan Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak
Bagi sahabat Camkoha yang ketinggalan, jangan bersedih, terus simak informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan di Jambi 2024.
Program ini dapat diikuti oleh semua Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak atau hendak melakukan balik nama kendaraan. Untuk mengikuti program ini, warga Jambi harus membawa dokumen-dokumen berikut:
1. KTP asli, Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, cek fisik kendaraan, dan kuitansi pembelian untuk balik nama kendaraan.
2. KTP asli dan STNK asli untuk perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan.
BACA JUGA:Dihibur Cholesterol Band, Besok KPU Seluma Luncurkan Maskot Pilkada 'Dang Serasi'
Yang perlu diingat, program pembebasan ini tidak berlaku untuk pokok BBN I (kendaraan baru), ganti mesin, ubah bentuk, serta mutasi keluar provinsi.
Wajib Pajak dapat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan melalui berbagai layanan seperti Samsat induk, Samsat keliling, pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM Bank Jambi, mobile banking, serta aplikasi SIGNAL.
Namun, khusus untuk penggantian plat kendaraan bermotor (5 tahunan) hanya bisa dilakukan di Samsat induk kabupaten maupun kota.
Dukungan dari Pemerintah Provinsi Jambi
Gubernur Jambi, Al Haris, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sekaligus memutasikan kendaraan plat luar Jambi ke plat BH. Selain itu, masyarakat yang mengikuti program ini juga akan mendapatkan suvenir menarik dari Pemprov Jambi.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Lukman Hakim, mengatakan bahwa program pemutihan ini merupakan bentuk apresiasi Pemprov Jambi kepada masyarakat.
Program pemutihan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya dua tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.
BACA JUGA:Ini Biaya-biaya yang Dihapus dalam Program Pemutihan Pajak, Jangan Sampai Keliru