Simak Ini Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi 2024 dan Jenis Denda yang Dihapus

Senin 03-06-2024,13:20 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Fitriani

2. Penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) Tahun ke-5

3. Bebas denda tunggakan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)

Selain penghapusan denda, insentif yang dapat dimanfaatkan dalam pemutihan pajak kendaraan mencakup:

1. Diskon pajak kendaraan bermotor (PKB)

2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I

3. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II

BACA JUGA:Cek Segera!!! SIM Bisa Dianggap Mati Walaupun Masih Berlaku, Ini Alasannya

Manfaat pemutihan pajak kendaraan antara lain:

1. Lebih ringan dalam membayar pajak kendaraan

2. Kepemilikan kendaraan menjadi legal

3. Lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan

Pemutihan Pajak di Provinsi Jambi

Provinsi Jambi telah sukses menggelar program pemutihan pajak ini. Provinsi Jambi ikut mengisi daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak tahun ini hingga akhir Maret 2024 lalu. 

Dikutip dari akun Instagram resmi Samsat Kota Jambi (@samsat.kota.jambi), pemutihan pajak sudah bergulir sejak 6 Januari dan berakhir pada 28 Maret 2024 lalu.

"Hallo sobat pajak. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis akun itu, dikutip pada 4 Maret 2024 lalu.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Maret 2024 ini meliputi bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang dan bebas pajak progresif. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan program mutasi kendaraan pelat luar Jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBNKB II (1 persen dari NJKB) gratis.

Kategori :