Namun, kembali lagi diberitahukan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini tidak dilakukan secara nasional, melainkan atas kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Sebab pemungutan pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi. Sehingga pajak kendaraan termasuk dari Pajak Daerah, karena yang memungut adalah pemerintah daerah.
Dasar Hukum
Program pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 74 UU 22/2009 ini disebutkan, bahwa pemilik kendaraan harus melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Artinya, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang yang pada saat bersamaan harus membayar pajak, maka kepemilikan atas kendaraan tersebut akan dihapus.
BACA JUGA:Selamat, 669 Tenaga PPPK Seluma Terima SK, Bupati Minta Kerja Profesional dalam Jalankan Tugas
Tujuan Pemutihan Kendaraan
Program pengampunan atau penghapusan denda pajak kendaraan bertujuan untuk meringankan beban keuangan pemilik kendaraan. Sehingga diharapkan dengan mengikuti pemutihan pajak kendaraan, pemilik kendaraan dapat mengatur kembali keuangannya.
Selain itu, juga bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan dapat tertib membayarkan pajak kendaraannya.
BACA JUGA:Wow!!! Dana Desa di Kabupaten Garut Hampir Setengah Triliun, Berikut Rinciannya per Desa
Jenis Denda yang Dihapus dan Manfaat Pemutihan Pajak
Perlu diperhatikan, masing-masing pemerintah daerah memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda-beda dalam penerapan pemutihan pajak kendaran. Namun umumnya jenis denda yang dihapus dalam program pemutihan pajak kendaraan ini di antaranya:
- Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermototr (BKP)
- Penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) Tahun ke-5