Berikut ini adalah beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk melakukan cek biaya pajak mobil beserta tanggal jatuh temponya secara online lewat website Samsat.
BACA JUGA:Catat Baik-baik, Ini 10 Formasi dan Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan CPNS 2024
- Buka website resmi Samsat
Jika melalui ponsel, Anda bisa membuka situs resmi Samsat lewat di samsat.info. Sementara itu jika ingin membuka situs resminya lewat laptop atau komputer, Anda bisa mengunjungi situs resmi berdasarkan daerah, seperti www.jakarta.go.id/e-samsat untuk DKI Jakarta atau bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/ untuk Jawa Barat.
- Isi Data
Setelah masuk ke situs resmi, isilah data kendaraan untuk bisa mengecek biaya pajak mobil. Umumnya, Anda perlu mengisi nomor polisi kendaraan disertai nomor induk kependudukan pada kolom yang tersedia di situs tersebut. Setelah itu, klik untuk melanjutkan proses.
- Pantau Biaya Pajak
Setelah pengisian data, Anda akan mendapatkan informasi mengenai seberapa besar biaya pajak yang mesti dibayarkan.
Tapi hati-hati, biaya pajak yang ditampilkan di website belum termasuk denda keterlambatan maupun pajak progresif.
BACA JUGA:Daftar 11 Kementerian yang Rilis Jumlah Formasi CPNS 2024, Minat? Persiapkan Syaratnya Segera!
2. Aplikasi e-Samsat
Berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk bisa mengecek biaya pajak mobil secara online lewat aplikasi Sambara.
- Unduh aplikasi
Anda dapat mengunduh aplikasi e-Samsat ini di Playstore. Anda bisa mengunduh aplikasi Sambara atau Samsat Online Nasional.
- Segera log-in
Anda bisa log-in ke aplikasi e-Samsat ini dengan memasukkan data diri dan data kendaraan terlebih dahulu. Pastikan tidak salah dalam memasukkan nomor induk kependudukan maupun nomor polisi kendaraan Anda.