3. Kerajaan Islam dengan Raja Berdarah Campuran
Perjanjian ini juga memungkinkan berdirinya kerajaan Islam di tanah Jawa, namun dengan syarat bahwa raja pertama harus memiliki darah campuran.
Misalnya, jika ayahnya beragama Hindu dan ibunya beragama Islam, atau sebaliknya. Hal ini untuk memastikan bahwa kepemimpinan tetap menghormati dan mengakomodasi berbagai kepercayaan yang ada di Jawa.
BACA JUGA:Asal Usul Gunung Tidar Pakunya Tanah Jawa yang Berisi Rajah Kalacakra untuk Menolak Balak
“Kerajaan Islam boleh didirikan, tetapi harus dipimpin oleh raja yang memiliki darah campuran untuk menjaga keseimbangan dan harmoni.” - Sabdo Palon
4. Mempertahankan Identitas dan Budaya Jawa
Poin ini sangat penting dalam perjanjian mereka. Orang Jawa harus tetap mempertahankan identitas dan kepribadian asli mereka, tanpa harus berubah menjadi seperti orang Arab atau bangsa lain.
Budaya, adat istiadat, dan kepercayaan asli Jawa harus tetap dijaga. Syekh Subakir menjelaskan bahwa jika ada perkembangan zaman yang mengubah hal ini, itu adalah kuasa Allah dan di luar kendalinya.
“Orang Jawa harus tetap menjadi diri mereka sendiri, tidak boleh kehilangan jati diri mereka. Jika ini dilanggar, akan ada konsekuensi besar.” - Sabdo Palon
BACA JUGA:Program Kartu Prakerja Sudah Dibuka Lagi, Ini Keuntungan dan Cara Daftarnya
Ancaman Sabdo Palon: Marabahaya Jika Dilanggar
Dalam kesepakatan ini, Sabdo Palon memberikan peringatan serius. Dia menegaskan bahwa jika orang Jawa kehilangan kepribadian aslinya dan berubah secara drastis akibat pengaruh luar, maka dia akan kembali 500 tahun kemudian untuk menagih janji dan memulihkan tatanan asli Jawa.
Hal ini dilihat sebagai ancaman bahwa akan ada marabahaya yang besar jika perjanjian ini dilanggar.
Masyarakat Jawa percaya bahwa ketidakseimbangan dalam memegang adat dan agama dapat membawa bencana alam atau sosial yang besar. Sabdo Palon akan kembali dan mengambil tindakan untuk mengembalikan harmoni di tanah Jawa.
BACA JUGA:Daftar 3 Bansos yang Siap Cair Bulan Juni 2024, Apa Saja? Buruan Cek Rekening
Warisan dan Pengaruh Perjanjian