13 Kriteria Pekerja yang Wajib Bayar Iuran Tapera 3 Persen dari Gaji, Simak Penjelasannya

Jumat 07-06-2024,21:37 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

3. Anggota Polri

4. Prajurit TNI

5. Prajurit Siswa TNI

6. Pejabat Negara

7. Pekerja BUMN/BUMD

8. Karyawan Swasta

9. Pekerja BUMdes

10. Pegawai BP Tapera

11. Pegawai Bank Indonesia

12. Pegawai BPJS

13. WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

BACA JUGA:Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, Ini 7 Daftar Bank yang Salurkan KPR Tapera

Sedangkan untuk besaran simpanan Tapera telah ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji pekerja, dengan ketentuan iuran dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

kemudian bagi pekerja mandiri yang penghasilannya tidak bergantung pada pemberi kerja dikenai potongan iuran 3 persen full.

Adapun yang menjadi dasar perhitungan dalam menentukan besaran simpanan peserta Tapera antara lain :

- Bagi pekerja yang menerima gaji yang bersumber dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri bagian penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Kategori :