3. Anggota Polri
4. Prajurit TNI
5. Prajurit Siswa TNI
6. Pejabat Negara
7. Pekerja BUMN/BUMD
8. Karyawan Swasta
9. Pekerja BUMdes
10. Pegawai BP Tapera
11. Pegawai Bank Indonesia
12. Pegawai BPJS
13. WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
BACA JUGA:Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, Ini 7 Daftar Bank yang Salurkan KPR Tapera
Sedangkan untuk besaran simpanan Tapera telah ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji pekerja, dengan ketentuan iuran dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
kemudian bagi pekerja mandiri yang penghasilannya tidak bergantung pada pemberi kerja dikenai potongan iuran 3 persen full.
Adapun yang menjadi dasar perhitungan dalam menentukan besaran simpanan peserta Tapera antara lain :
- Bagi pekerja yang menerima gaji yang bersumber dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri bagian penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.